Ayat (1) SBSN dengan warkat adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas unjuk. Sertifikat atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga Setiap Orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah. SBSN tanpa warkat atau scripless adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya dicatat secara elektronik (book-entry system). Dalam hal SBSN tanpa warkat, bukti kepemilikan yang otentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan (registry) dan penyelesaian transaksi perdagangan SBSN di Pasar Sekunder dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ayat (2) SBSN yang diperdagangkan adalah SBSN yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC). SBSN yang tidak diperdagangkan adalah (1) SBSN yang tidak dapat diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki SBSN sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya dan (2) SBSN yang karena sifat Akad penerbitannya tidak dapat diperdagangkan.
Ayat (1) SBSN dengan warkat adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas unjuk. Sertifikat atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga Setiap Orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah. SBSN tanpa warkat atau scripless adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya dicatat secara elektronik (book-entry system). Dalam hal SBSN tanpa warkat, bukti kepemilikan yang otentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan (registry) dan penyelesaian transaksi perdagangan SBSN di Pasar Sekunder dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ayat (2) SBSN yang diperdagangkan adalah SBSN yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC). SBSN yang tidak diperdagangkan adalah (1) SBSN yang tidak dapat diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki SBSN sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya dan (2) SBSN yang karena sifat Akad penerbitannya tidak dapat diperdagangkan.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008Ayat (1) Surat Utang Negara dengan warkat adalah surat berharga yang kepemilikan-nya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas unjuk. Sertifikat atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga setiap orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah. Surat Utang Negara tanpa warkat atau scripless adalah surat berharga yang kepemilikan-nya dicatat secara elektronis (book-entry system). Dalam hal Surat Utang Negara tanpa warkat, bukti kepemilikan yang otentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan (registry) dan penyelesaian transaksi perdagangan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ayat (2) Surat Utang Negara yang diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC). Surat Utang Negara yang tidak diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki Surat Utang Negara sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya. - 4 -
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2002kesediaan Dealer Utama SBSN untuk menjamin investor yang diwakili adalah benar merupakan investor Residen, dalam hal Dealer Utama SBSN mengajukan Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing untuk dan atas nama Residen. b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3 dikecualikan dalam hal skema sukuk negara berbasis investasi sosial. c. surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, dalam hal pejabat yang berwenang mewakili Pihak berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan. (3) Surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nilai nominal; b. jenis mata uang; c. bentuk SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); d. indikasi jangka waktu jatuh tempo; e. harga atau imbal hasil; dan f. indikasi Imbalan. (4) Format surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Ayat (1) Huruf a Modal awal yang diperlukan untuk pendirian Lembaga Kliring Berjangka adalah modal yang cukup untuk membiayai, antara lain, pendirian perusahaan, penyediaan gedung dan perlengkapannya, penyiapan perangkat peraturan penyelesaian transaksi dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka serta sumber daya manusia yang cukup agar dapat terlaksana kegiatan kliring dan penjaminan secara cepat dan akurat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Huruf f Kegiatan dan kondisi keuangan yang perlu dipantau, antara lain: 1) kewajiban Anggota Kliring Berjangka untuk mempertahankan jumlah minimum kekayaan bersih yang ditetapkan; dan 2) laporan posisi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dimiliki apabila telah mencapai jumlah batas wajib lapor yang telah ditetapkan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 18...www.djpp.kemenkumham.go.id Angka 18
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2011Ayat (1) Butir a Penjualan saham bagian Pemerintah atau privatisasi adalah pengalihan atau penyerahan sebagian kontrol atas sebuah Badan Usaha Milik Negara kepada swasta melalui cara penawaran umum, penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis, penjualan saham perusahaan kepada karyawan, dan atau cara-cara lain yang dipandang tepat. Butir b Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk: 1) Deviden dari Perusahaan Persero atau Perseroan Terbatas besarnya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); 2) Dana Pembangunan Semesta (DPS) dari Perusahaan Umum (Perum) besarnya ditetapkan dalam Pengesahan Laporan Keuangan oleh Menteri Keuangan; 3) Bagian Laba Pemerintah dari Pertamina besarnya ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisaris yang mewakili Pemerintah, selama Pertamina belum disesuaikan dan beroperasi sebagai Perusahaan Perseroan; 4) Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah dari Bank Indonesia besarnya ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur. Butir c Cukup jelas Butir d Cukup jelas Butir e Besaran Penerimaan bagian Pemerintah dari Annual Fee PT. Inalum Indonesia dengan investor untuk Proyek Asahan dan Alumunium terdiri dari Iuran Tetap sebesar USD 2,600,000.00 (dua juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) dan Iuran Tambahan apabila terdapat kenaikan harga maupun produksi alumunium. Butir f Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2003Huruf a Jika suatu saat APBN mengalami defisit, maka salah satu sumber pembiayaannya adalah penerbitan Surat Utang Negara. Pilihan atas Surat Utang Negara sebagai sumber dari berbagai sumber pembiayaan lainnya harus didasarkan atas perhitungan yang cermat yang dapat meminimalkan biaya utang pada anggaran negara. Huruf b Agar kegiatan-kegiatan dan/atau proyek yang telah ditetapkan di dalam APBN tidak mengalami hambatan, penerbitan Surat Utang Negara berjangka pendek (Surat Perbendaharaan Negara) digunakan untuk menutup kekurangan kas tersebut. Apabila penerimaan yang direncanakan tersebut terealisasi, dananya digunakan untuk menebus kembali Surat Perbenda-haraan Negara tersebut. Huruf c Manajemen portofolio utang negara bertujuan untuk meminimalkan biaya bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. Untuk itu, portofolio utang negara terutama portofolio Surat Utang Negara harus dilakukan secara efisien berdasarkan praktek-praktek yang berlaku umum di berbagai negara. Manajemen portofolio dimaksud meliputi penerbitan, pembelian kembali sebelum jatuh tempo (buyback), dan pertukaran (bond swap) sebagian Surat Utang Negara yang beredar. - 5 -
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2002Ayat (1) Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lain maupun yang penguasaannya berada di tangan pihak lain. Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaan tertentu, misalnya, Jurusita Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya. Pengertian kepemilikan atas tanah meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Yang... Yang dimaksud dengan penguasaan berada ditangan pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. Ayat (1a) Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai batang tersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan. Ayat (2) Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan jasa Penilai. Ayat (3) Ketentuan ini diperlukan untuk menampung kemungkinkan perluasan objek sita berupa hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Angka 12
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Ayat (1) Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lain sekalipun sekalipun penguasaannya kerada di tangan pihak lain. Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaan tertentu, misalnya, Jurusita Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan obyek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya. Pengertian kepemilikan atas tanah meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Yang dimaksud dengan penguasaan berada di tangan pihak lain misalnya, disewakan atau dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. Ayat (2) Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan jasa penilai. Ayat (3) Ketentuan ini diperlukan untuk menampung kemungkinan perluasan objek sita berupa hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 1997UUD 1945, bahwa bumi dan air dan segala isinya harus diupayakan sedemikian rupa untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan meningkatkan kegiatan di sektor perdagangan. Perdagangan internasional yang dalam hal ini kegiatan ekspor ditujukan untuk mendapatkan devisa yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang pembangunan suatu negara. Peningkatan di bidang perdagangan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat merupakan tolok ukur utama untuk kemajuan suatu negara. Dewasa ini perdagangan tidak hanya dilakukan dengan cara perdagangan biasa, seperti ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri, tetapi jauh lebih luas daripada itu, yaitu dengan Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam era globalisasi dan liberalisasi yang saat ini berlangsung sangat cepat telah mengakibatkan terjadinya persaingan yang makin tajam di dunia diiringi dengan terjadinya risiko yang sering sangat merugikan pihak pelaku usaha. Risiko yang terjadi yang sering dialami oleh para pelaku usaha adalah risiko pada mata rantai pemasaran, seperti harga, produksi, distribusi, dan pengolahan. Dari semua risiko tersebut, yang paling sulit diperkirakan adalah risiko akibat terjadinya fluktuasi harga, khususnya harga di bidang komoditi. Indonesia...www.djpp.kemenkumham.go.id Indonesia sangat beruntung sebagai salah satu negara penghasil komoditi dunia yang memiliki manfaat ekonomi yang tinggi karena sebagian besar hasilnya dijual ke pasar internasional (ekspor). Sebagai ilustrasi, komoditi utama dunia yang dihasilkan oleh Indonesia seperti kopi, karet, minyak kelapa sawit, olein, timah, batubara, emas, rumput laut, hasil hutan, dan alumunium. Sebagai negara penghasil komoditi, risiko yang mungkin terjadi sebagaimana dijelaskan di atas perlu diatasi dengan instrumen yang disebut sebagai Perdagangan Berjangka. Fungsi ekonomi Perdagangan Berjangka adalah sebagai sarana lindung nilai (hedging) serta sarana penciptaan harga (price discovery) sebagai harga rujukan (reference of price) yang transparan yang menjadi acuan harga dunia. Dengan Perdagangan Berjangka tersebut, risiko yang merugikan para pelaku usaha khususnya petani kecil dapat terlindungi. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi antara lain mengatur pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik. Dengan dibentuknya Undang-Undang ini, dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi secara global. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2011Ayat (1) Adalah mungkin bahwa bidang keahlian yang diperlukan bagi pelaksanaan pemeriksaan substantif sesuatu penemuan yang dimintakan paten, tidak atau kurang dikuasai oleh Pemeriksa Paten. Begitu pula, fasilitas yang diperlukan untuk mengadakan pemeriksaan secara baik, dimiliki oleh instansi atau lembaga lain. Dalam hal demikian, Kantor Paten dapat minta bantuan ahli dan atau menggunakan fasilitas dari instansi atau lembaga lain tersebut. Tidak menjadi masalah, apakah bantuan ahli dan atau fasilitas seperti itu dimiliki oleh unit-unit penelitian dan pengembangan di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Universitas atau Institut atau lain-lainnya. Hal ini tidak berarti bahwa pemeriksaan lantas dilaksanakan oleh pihak-pinak lain dan bukan oleh Kantor Paten. Pemeriksaan tetap dilakukan oleh Kantor Paten. Badan atau instansi yang memiliki tenaga ahli atau fasilitas yang diperlukan, hanyalah sekedar membantu. Tanggung jawab dan kewenangan, masih tetap ada pada Kantor Paten. Bantuan tersebut diperlukan untuk memperlancar dan mempercepat jalannya pemeriksaan. Keputusan akhir tentang dapat diberi atau ditolaknya permintaan paten, dengan begitu tetap ada pada Kantor Paten. Ayat (2) Dalam hal Kantor Paten menggunakan bantuan ahli dan atau fasilitas yang ada pada instansi lainnya, maka mereka yang terlibat secara keseluruhan terikat dengan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan dan segala dokumen permintaan paten, termasuk penjelasan atau informasi yang telah diberikan untuk melengkapinya.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989