Ayat (1) Segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika adalah seluruh aktivitas kegiatan yang dimulai dari kegiatan atau proses produksi sampai dengan penyerahan psikotropika, termasuk pemusnahannya. Yang diatur dalam undang-undang ini hanyalah psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Mengingat akibat yang dapat ditimbulkan oleh psikotropika, khususnya yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila disalahgunakan untuk maksud selain pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, maka diperlukan suatu perangkat hukum untuk mengendalikan psikotropika secara khusus. - 4 - Selain… Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Psikotropika
Ayat (1) Segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika adalah seluruh aktivitas kegiatan yang dimulai dari kegiatan atau proses produksi sampai dengan penyerahan psikotropika, termasuk pemusnahannya. Yang diatur dalam undang-undang ini hanyalah psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Mengingat akibat yang dapat ditimbulkan oleh psikotropika, khususnya yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila disalahgunakan untuk maksud selain pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, maka diperlukan suatu perangkat hukum untuk mengendalikan psikotropika secara khusus. - 4 - Selain… Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Psikotropika
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2010Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan–golongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 81/PMK.04/2021Ayat (1) Lingkup tugas, fungsi dan wewenang Menteri Keuangan dalam kaitannya dengan Undang-undang adalah di bidang pengamanan hak-hak negara dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan pemakaian Barang Kena Cukai yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial. Oleh karena itu, izin yang dikeluarkan Menteri Keuangan sesuai dengan lingkup kewenangannya terbatas pada pengamanan hak-hak negara dan pengawasan Barang Kena Cukai. Ayat (2)… - 3 - Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1996Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, berdasarkan Undang-Undang Cukai.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Ayat (1) Kewajiban memberitahukan tersebut adalah konsekuensi dari prinsip bahwa tindakan apapun yang dilakukan terhadap satwa liar yang dilindungi akan membawa dampak terhadap kelestarian lingkungan yang bersifat global. Karena itu pemerintah sebagai penanggung jawab kepentingan publik, berhak untuk mengetahui hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan satwa liar yang dilindungi. Pemberitahuan hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan tersebut tidak harus dalam wujud satwa tetapi cukup dengan informasi yang memadai atas hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan tersebut. Kewajiban memberitahukan tersebut tidak mengurangi hak para peneliti yang timbul dari hasil penelitiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Senjata kimia adalah suatu bahan dan/atau alat peralatan yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meliputi: a. bahan kimia beracun serta prekursornya sesuai dengan bahan kimia daftar, kecuali untuk keperluan atau tujuan yang tidak dilarang oleh Undang-Undang ini; b. amunisi dan alat peralatan yang secara khusus dirancang untuk menyebabkan kematian atau menimbulkan bahaya melalui sifat beracun dari bahan kimia sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau c. setiap perlengkapan yang secara khusus dirancang untuk digunakan secara langsung berkaitan dengan digunakannya amunisi dan alat peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Ayat (1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau disingkat NPP BKC adalah nomor pokok yang diberikan oleh Menteri kepada Pengusaha Barang Kena Cukai untuk melakukan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai. Mengingat karakteristik Barang Kena Cukai merupakan barang yang perlu dibatasi dan diawasi produksi dan peredarannya karena berpengaruh langsung kepada kesehatan dan ketertiban sosial, dan terhadap barang-barang tersebut melekat hak-hak negara berupa cukai, maka diperlukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dimaksud merupakan dasar bagi Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan Barang Kena Cukai dalam rangka pengamanan hak-hak negara. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1997