Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Termasuk dalam Daftar Biaya Likuidasi ini adalah biaya lelang untuk pencairan harta kekayaan bank dalam likuidasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Penetapan honor Tim Likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan ketentuan
Ayat (1) Termasuk dalam Daftar Biaya Likuidasi ini adalah biaya lelang untuk pencairan harta kekayaan bank dalam likuidasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Penetapan honor Tim Likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dalam hal Tim Likuidasi dibentuk berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1996Ayat (1) Salah satu bentuk melaksanakan tugas dengan mengambil keuntungan untuk diri sendiri adalah membeli sendiri harta kekayaan bank dalam likuidasi yang dicairkan tanpa mengikuti pedoman tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ayat (2) Pertanggungjawaban Tim Likuidasi secara pribadi dapat diminta dalam hal menurut penilaian Bank Indonesia selaku pengawas terdapat pelanggaran tata cara pelaksanaan likuidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu diperlukan bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pelanggaran atau penyimpangan oleh Tim Likuidasi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1996Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris, antara lain dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 ayat (6), dalam hal Direksi berhalangan atau terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007Ayat (1) Dana cadangan pembiayaan operasional adalah sejumlah dana yang dikelola oleh Badan Pelaksana dalam rangka menjamin kelangsungan pembiayaan operasional Badan Pelaksana dalam tahun anggaran berjalan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Namun dalam hal Direksi berhalangan atau ada pertentangan kepentingan antara Direksi dan perseroan, pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Komisaris.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1995Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pengurangan Penyertaan Modal Negara adalah perubahan struktur kepemilikan saham sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam hal pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas, maka pelaksanaan terhadap keputusan RUPS oleh Perseroan Terbatas tersebut mengikuti mekanisme korporasi, sehingga tidak perlu menunggu/tergantung pada terbitnya peraturan pemerintah penetapannya. Namun demikian, peraturan pemerintah tersebut tetap diterbitkan dalam rangka tertib administrasi penatausahaan Penyertaan Modal Negara.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2005Ayat (1) Salah satu bentuk melaksanakan tugas dengan memperoleh keuntungan untuk diri sendiri adalah membeli harta kekayaan bank dalam likuidasi untuk kepentingan sendiri, keluarganya, dan atau kelompoknya. Dalam pengertian memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, termasuk juga apabila anggota Tim Likuidasi melakukan transaksi yang didalamnya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara bank dalam Likuidasi dan anggota Tim Likuidasi yang bersangkutan. Ayat (2) Pertanggungjawaban Tim Likuidasi secara pribadi dapat diminta dalam hal menurut penilaian Bank Indonesia selaku pengawas terdapat pelanggaran terhadap larangan memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Untuk itu diperlukan bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pelanggaran atau penyimpangan oleh Tim Likuidasi yang bersangkutan. Pertanggungjawaban secara pribadi tersebut antara lain berupa pengembalian seluruh keuntungan yang telah diperolehnya kepada bank dalam likuidasi.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-LS. Pasal2 Dalam APBN Tahun Anggaran 2013 pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dialokasikan Dana Awal. Pasal3 Dalam rangka penyaluran Dana Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: a. Direktur Keuangan pada OJK ditetapkan sebagai Kepala Satker Sementara OJK, yang melaksanakan fungsi KPA; dan b. Satker Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2012Ayat (1) UUS yang telah memiliki izin usaha dalam ketentuan ini adalah UUS yang sudah ada berdasarkan izin pembukaan Kantor Cabang Syariah pada Bank Umum Konvensional. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008Ayat (1) Yang dapat melakukan transaksi di bursa adalah anggota biasa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa. Keanggotaan ini merupakan keanggotaan perorangan yang bebas ("independent")atau keanggotaan perorangan untuk dan atas usahanya atau anggota perorangan yang mendapat kuasa dari perusahaan yang berbadan hukum. Ayat (2) Mengingat bursa komoditi belum banyak dikenal dalam kalangan pengusaha maupun masyarakat, maka untuk pertama kali Menteri menunjuk sejumlah anggota. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 1982