Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Termasuk dalam kegiatan usaha perdagangan ini antara lain adalah pola keagenan. Dalam hal ini, dorongan untuk hanya menunjuk Usaha Kecil sebagai agen diutamakan untuk kegiatan usaha yang tidak mensyaratkan adanya fasilitas pemeliharaan/ perbaikan yang memerlukan investasi tersendiri. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Termasuk dalam kegiatan usaha perdagangan ini antara lain adalah pola keagenan. Dalam hal ini, dorongan untuk hanya menunjuk Usaha Kecil sebagai agen diutamakan untuk kegiatan usaha yang tidak mensyaratkan adanya fasilitas pemeliharaan/ perbaikan yang memerlukan investasi tersendiri. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1997Ayat (1) Termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia adalah koperasi. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pemerataan dalam pengusahaan angkutan umum dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan dan kualitas pelayanan. Ayat (3) Dalam pengaturan tersebut diberikan pula kemungkinan pemberian kelonggaran terhadap usaha tertentu di wilayah atau dalam keadaan tertentu.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Ayat (1) Termasuk dalam kegiatan usaha tani adalah perikanan darat. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Ayat (1) Yang dapat melakukan transaksi di bursa adalah anggota biasa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa. Keanggotaan ini merupakan keanggotaan perorangan yang bebas ("independent")atau keanggotaan perorangan untuk dan atas usahanya atau anggota perorangan yang mendapat kuasa dari perusahaan yang berbadan hukum. Ayat (2) Mengingat bursa komoditi belum banyak dikenal dalam kalangan pengusaha maupun masyarakat, maka untuk pertama kali Menteri menunjuk sejumlah anggota. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 1982Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pelimpahan wewenang pemberian Izin Usaha untuk kegiatan tertentu adalah dimaksudkan untuk lebih memudahkan pelaku usaha dan dalam rangka efisiensi guna menghindari ekonomi biaya tinggi serta dengan memperhatikan kapasitas dan kemampuan pelaku usaha termasuk di dalamnya dengan memperhatikan kepemilikan saham asing dan/atau pemanfaatan fasilitas penanaman modal. Pelimpahan wewenang pemberian Izin Usaha untuk kegiatan tertentu dapat dilakukan kepada Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan/atau badan tertentu yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi penanaman modal.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Usaha kecil yang mandiri adalah usaha kecil yang memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Ayat (2) Dalam pembinaan dan pengembangan usaha kecil, perlu memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha kecil, tetapi dengan tetap menerapkan keluwesan dalam pembinaan sehingga tidak justru menghambat upaya pembinaan dan pengembangan dimaksud. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1998Ayat (1) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Ayat (2) Partisipasi badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dilakukan dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik. Swadaya masyarakat dapat berbentuk badan hukum. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pengurangan Penyertaan Modal Negara adalah perubahan struktur kepemilikan saham sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam hal pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas, maka pelaksanaan terhadap keputusan RUPS oleh Perseroan Terbatas tersebut mengikuti mekanisme korporasi, sehingga tidak perlu menunggu/tergantung pada terbitnya peraturan pemerintah penetapannya. Namun demikian, peraturan pemerintah tersebut tetap diterbitkan dalam rangka tertib administrasi penatausahaan Penyertaan Modal Negara.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2005Ayat (1) Kegiatan penunjang pelabuhan adalah a. tidak termasuk dalam kegiatan pokok pelabuhan; b. merupakan kegiatan yang menunjang kelancaran operasional pelabuhan, dan apabila kegiatan tersebut tidak ada, dalam keadaan tertentu akan mempengaruhi kelancaran operasional pelabuhan; c. merupakan kegiatan yang dapat membantu kelancaran operasional pelabuhan tetapi jika tidak ada, tidak akan mengganggu kelancaran operasional pelabuhan. Usaha kegiatan dimaksud meliputi antara lain penampungan limbah (reception facilities), perkantoran, pertokoan, dan penyediaan fasilitas umum lainnya. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah rekomendasi pejabat yang berwenang, persyaratan subyek yang dapat diberikan izin, dan luasan yang dapat diberikan serta persyaratan kemitraan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007