Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pelaut Indonesia adalah tenaga-tenaga yang bekerja dalam bidang pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pelaut Indonesia adalah tenaga-tenaga yang bekerja dalam bidang pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) Termasuk dalam kegiatan usaha tani adalah perikanan darat. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dinas jaga pertama adalah awak kapal yang bertugas jaga pada saat kapal bertolak meninggalkan pelabuhan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus adalah kapal penangkap ikan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Kewajiban memiliki rencana penempatan tenaga kerja adalah merupakan tambahan khusus bagi penempatan tenaga kerja ke luar wilayah Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengertian ditandatangani dalam ayat ini adalah ditandatangani oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, yang melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan yang berlaku adalah ketentuan tentang ketenaganukliran. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus adalah kapal penangkap ikan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Kapal penumpang adalah kapal yang dibangun dan dikonstruksikan serta mempunyai fasilitas akomodasi untuk mengangkut penumpang lebih dari 12 (duabelas) orang. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002Ayat (1) Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2) Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum atau karena menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dijalankan secara terus menerus. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997