Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah Hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut. Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan dibina oleh Pemerintah. Ayat (2) Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ayat (1) Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah Hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut. Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan dibina oleh Pemerintah. Ayat (2) Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1999Ayat (1) Huruf c Koperasi yang diberikan Hak Pengusahaan Hutan adalah koperasi yang dibentuk oleh masyarakat disekitar hutan. Hak Pengusahaan Hutan yang diberikan kepada masyarakat setempat melalui koperasinya dapat disebut Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan. Sedang perusahaan swasta nasional adalah berbentuk Perseroan Terbatas. Ayat (2) Lihat penjelasan
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1999Ayat (1) Petani adalah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai lahan yang mata pencaharian pokoknya mengusahakan lahan dan/atau media tumbuh tanaman untuk budidaya tanaman. Ayat (2) Pada prinsipnya petani bebas menentukan pilihan jenis tanaman yang akan dibudidayakan. Namun demikian kebebasan tersebut diikuti dengan kewajiban berperanserta untuk mendukung pelaksanaan program Pemerintah dalam pengembangan budidaya tanaman di wilayahnya. Ayat (3) Jaminan penghasilan tertentu merupakan imbalan penghasilan yang diberikan oleh karena tidak dicapainya tingkat penghasilan minimum tertentu yang seharusnya diperoleh. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pelimpahan wewenang pemberian Izin Usaha untuk kegiatan tertentu adalah dimaksudkan untuk lebih memudahkan pelaku usaha dan dalam rangka efisiensi guna menghindari ekonomi biaya tinggi serta dengan memperhatikan kapasitas dan kemampuan pelaku usaha termasuk di dalamnya dengan memperhatikan kepemilikan saham asing dan/atau pemanfaatan fasilitas penanaman modal. Pelimpahan wewenang pemberian Izin Usaha untuk kegiatan tertentu dapat dilakukan kepada Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan/atau badan tertentu yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi penanaman modal.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan Rencana Karya Pengusahaan Hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1998 dan PP 53 TAHUN 1998Ayat (1) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Ayat (2) Partisipasi badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dilakukan dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik. Swadaya masyarakat dapat berbentuk badan hukum. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Termasuk dalam kewenangan publik, antara lain, adalah : a. penunjukan dan penetapan kawasan hutan; b. pengukuhan kawasan hutan; c. pinjam pakai kawasan hutan; d. tukar menukar kawasan hutan; e. perubahan status dan fungsi kawasan hutan; f. proses dan pembuatan berita acara tukar menukar, pinjam pakai kawasan hutan; g. pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan hutan yang ada di wilayah kerjanya; h. kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) adalah hak untuk menebang menurut kemampuan yang meliputi areal hutan paling luas 100 (seratus) hektar untuk jangka waktu selama-lamanya 2 (dua) tahun serta untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dalam jumlah yang ditetapkan dalam Surat Izin yang bersangkutan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1998 dan PP 53 TAHUN 1998Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dikecualikan dari perusahaan atau badan usaha lain adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Jumlah tertentu adalah untuk setiap jenis hasil hutan bukan kayu seperti madu, rotan, dan lain-lain. Lokasi tidak tumpang tindih dengan izin usaha pemanfaatan kawasan dan atau pemanfaatan jasa lingkungan usaha wisata alam.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002