Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Ayat (1) Yang dimnaksud dengan "seluruh harta kekayaan milik yang bersalah" adalah harta bukan berasal dari pelanggaran atau kejahatan. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Yang dimnaksud dengan "seluruh harta kekayaan milik yang bersalah" adalah harta bukan berasal dari pelanggaran atau kejahatan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 1999Ayat (1) Yang dimaksdu dengan "salinan" adalah salinan berisi keterangan yang mengangkut Desain Industri tersebut, antara lain nama Pendesain, Pemegang Hak, dan/atau Kuasa atas Desain Industri tersebut. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2000Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang diberikan adalah imbalan, dan bukan royalti ataupun ganti rugi.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1989Ayat (1) Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2000Ayat (1) Yang termasuk dalam transaksi tertentu antara lain adalah transaksi dalam jumlah besar yang diduga berasal dari kegiatan yang melanggar hukum. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999ayat (2) adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dan b,
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992A adalah sebagai berikut: “Pasal 37 A (1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. (2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2001Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Meskipun keterangan yang digunakan adalah kata "baik digunakan sebelum", namun hal ini tidak mengurangi makna ketentuan yang menyatakan tentang larangan memperdagangkan pangan yang melampaui saat kedaluwarsanya. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1982Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dikecualikan dari perusahaan atau badan usaha lain adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2002