Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Ayat (1) “Jangka waktu 14 (empat belas) hari“ adalah jangka waktu minimal untuk memanggil rapat. Oleh karena itu, dalam anggaran dasar tidak dapat menentukan jangka waktu lebih singkat dari 14 (empat belas) hari kecuali untuk rapat kedua atau rapat ketiga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Ayat (2)...- 33 - Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (1) “Jangka waktu 14 (empat belas) hari“ adalah jangka waktu minimal untuk memanggil rapat. Oleh karena itu, dalam anggaran dasar tidak dapat menentukan jangka waktu lebih singkat dari 14 (empat belas) hari kecuali untuk rapat kedua atau rapat ketiga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Ayat (2)...- 33 - Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007Ayat (1) Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dalam ketentuan ini adalah hari persidangan dan tidak termasuk masa reses. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2004Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Nama lain adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2007Ayat (1) Termasuk dalam kemudahan proses dan pelayanan pemberian izin tinggal terbatas adalah kemudahan proses dan pelayanan dalam mempersiapkan kepulangan mereka dari Indonesia. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5)...- 14 - Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam adalah waktu yang benar-benar dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga. Waktu dalam perjalanan menuju tempat kediaman keluarga dan kembali ke LAPAS tidak termasuk dalam tenggang waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam tersebut di atas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Batas waktu melapor adalah 30 (tiga puluh) menit sebelum keberangkatan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Partai politik atau gabungan partai politik adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dan di dalam pengusulan pasangan calon menggunakan salah satu persentase perolehan kursi dalam DPRD atau persentase akumulasi perolehan suara sah. Ayat (3)...- 3 - Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Angka 6
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2008Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengertian secara berkala dalam ketentuan ini adalah jangka waktu tertentu untuk melakukan peninjauan atau perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Ayat (1) Kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang adalah menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang- Undang dimaksud di DPR. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 10
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2022Ayat (1) Salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama. Waktu 45 (empat puluh lima) hari dianggap cukup untuk dilakukan penilaian apakah rencana kerja sama daerah telah memenuhi prinsip kerja sama atau tidak. Ayat (2) Pelaksanaan kerja sama daerah memerlukan ketepatan dan kecepatan. Apabila menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah rencana kerja sama daerah kurang memenuhi prinsip kerja sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menyampaikan pendapat dan sarannya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2007