Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
ayat (1) adalah Pembangkit Listrik Selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, maka ketentuan mengenai prosedur dan persyaratan usulan pengajuan Jaminan Kelayakan Usaha harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
ayat (1) adalah Pembangkit Listrik Selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, maka ketentuan mengenai prosedur dan persyaratan usulan pengajuan Jaminan Kelayakan Usaha harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pemerintah provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Ditemukan dalam 66/PMK.010/2015Ayat (1) Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah Hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut. Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan dibina oleh Pemerintah. Ayat (2) Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1999Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 204/PMK.04/2017 dan PP 28 TAHUN 2016Ayat (1) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Ayat (2) Partisipasi badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dilakukan dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik. Swadaya masyarakat dapat berbentuk badan hukum. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009Kebutuhan Pendapatan Investasi adalah batas pendapatan kegiatan investasi yang dibutuhkan berdasarkan kompensasi atas biaya-biaya investasi termasuk margin untuk PT PLN (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Setoran Bagian Pemerintah adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 238/PMK.02/2022Ayat (1) Wilayah Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak adalah wilayah tertentu berdasarkan batasan geografis yang diberikan kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu. Ayat (2) Dalam menetapkan pembagian Wilayah Usaha Niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu didasarkan pada pertimbangan kebutuhan, lokasi, kesiapan pembentukan pasar dan nilai strategis dari wilayah yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Pengusaha Panas Bumi yang selanjutnya disebut Pengusaha, adalah Pertamina atau anak perusahaan penerusnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract), dan Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, dan semata-mata melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan energi/listrik dan/atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energi/listrik (total project).
Ditemukan dalam 142/PMK.02/2013Golongan Tarif adalah golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang mengatur mengenai Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2013