ayat (1); b. dalam hal tagihan pihak yang terpiutang kepada negara adalah tiga puluh hari sejak tanggal keputusan adanya tagihan. Ayat (2) Cukup jelas
ayat (1); b. dalam hal tagihan pihak yang terpiutang kepada negara adalah tiga puluh hari sejak tanggal keputusan adanya tagihan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Ayat (1) Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dalam ketentuan ini adalah hari persidangan dan tidak termasuk masa reses. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2004ayat (3). Ayat (4) Penghitungan bunga adalah sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kelebihan terhitung sejak tanggal diterbitkannya penetapan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… - 8 - Ayat (2) Yang berkewajiban mencabut surat keputusan pensiun adalah pejabat yang menetapkan pensiun yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1996Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) ... Ayat (3) Yang akan diatur oleh Pemerintah adalah besarnya persentase iuran yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Ayat (1) Kewajiban mengganti kepada harta pailit adalah sebesar hasil perjumpaan utang yang diperoleh penerima peralihan utang atau piutang di luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Ayat (1) Mengajukan suatu memori kasasi yang memuat alasan- alasan permohonan kasasi adalah suatu syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi. Memori ini harus dimasukkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah mengajukan permohonan kasasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1985ayat (3), sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas - 21 - Ayat (3) Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Ayat (1) Contoh Piutang Negara yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang adalah Piutang Pajak. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2005Ayat (1) Kewajiban mengganti kepada harta pailit adalah sebesar pelunasan yang diperoleh Kreditor penerima peralihan piutang atas harta Debitor Pailit di luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004