Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
ayat (2), adalah pelanggaran.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992ayat (2) adalah pelanggaran.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985ayat (1) adalah pelanggaran.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1997ayat (2) adalah kejahatan.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1982ayat (2) adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dan b,
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992ayat (2) adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992ayat (1), adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), dan
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992Ayat (1) Yang dimnaksud dengan "seluruh harta kekayaan milik yang bersalah" adalah harta bukan berasal dari pelanggaran atau kejahatan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 1999ayat (1) adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985