Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (2) Contoh: Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp100.000,
Ayat (2) Contoh: Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp100.000,
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2010Nilai Perolehan Tanah (NPT) adalah hasil perkalian antara luas tanah dengan Nilai Jual Obyek Pajak.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2002ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah 12 sebesar 10% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 10% X (Rp3.000.000.000,00- Rp1.200.000.000,00)= Rp.180.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 20% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 20% X (Rp3.000.000.000,00-Rp1.200.000.000,00) = Rp360.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014Ayat (1) Cara menghitung pajak yang terutang adalah dengan mengalikan jumlah Harga Jual, Penggantian, atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1). Pajak yang terutang ini merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Contoh : a) Pengusaha Kena Pajak "A" menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1994ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran terhadap hutang pokok dikalikan sisa hutang pokok = 40% X Rp3.000.000.000,00 = Rp1.200.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010 dan 67/PMK.06/2014Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Persentase 50% (lima puluh persen) adalah merupakan selisih (gap) kenaikan antara pendapatan dan belanja dalam APBD.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Persentase 50% (lima puluh persen) adalah merupakan selisih (gap) kenaikan antara pendapatan dan belanja dalam APBD.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap hutang pokok, dikalikan sisa hutang pokok = 20% X Rp4.000.000.000,00 = Rp800.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010, 60/PMK.06/2010, dan 1 dokumen lainnyaL adalah luas tanah yang dimohonkan dalam satuan luas meter persegi (m2).
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2021