Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
ayat (2) Undang-undang, adalah wilayah dalam batas-batas geografis. (6) Anggota MPR/DPR yang pindah tempat-tinggal dan menetap diluar wilayah geografis Negara Republik Indonesia kehilangan status keanggotaannya. Paragrap 2 Syarat-syarat dan Ketentuan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 11
ayat (2) Undang-undang, adalah wilayah dalam batas-batas geografis. (6) Anggota MPR/DPR yang pindah tempat-tinggal dan menetap diluar wilayah geografis Negara Republik Indonesia kehilangan status keanggotaannya. Paragrap 2 Syarat-syarat dan Ketentuan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 11
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1976ayat (2) adalah wilayah dalam batas geografis, yaitu tidak bertempat tinggal di luar negeri. (4) Anggota MPR/DPR yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia kehilangan status keanggotaannya. (5) Tata cara pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (6) Pemeriksaan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan dengan memperhatikan ketentuan ayat (5), dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1985Materi pokok perubahan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD adalah mengenai hal-hal sebagai berikut : a. Susunan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 menentukan, bahwa susunan keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II terdiri atas wakil Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Wakil golongan karya ABRI yang diangkat, yang berarti bahwa yang diangkat hanya dari golongan karya ABRI, sedangkan pengangkatan dari golongan karya bukan ABRI ditiadakan. Susunan MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan Daerah yang dipilih oleh DPRD I hasil Pemilihan Umum, Utusan Organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum, dan Utusan golongan karya ABRI yang ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR serta Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1985Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2008ayat (9) dalam hal yang menyangkut surat kabar adalah Menteri Penerangan. Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978)telah menetapkan tugas-tugas dan fungsi Pers Nasional dalam rangka menyukseskan Pembangunan Nasional. Ketetapan tersebut telah tertampung materinya dalam undang-undang ini. Tugas dan kewajiban melestarikan Pancasila dilakukan oleh Pers Nasional dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Huruf a Susunan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dalam jangka 8 ini sebagai penyempurnaan
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1982Ayat (1) Lembaga Negara adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Dewan Pertimbangan Agung yang fungsi dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Dasar
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2000Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008Ayat (1) DPR dan DPRD adalah lembaga yang merefleksikan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap warganegara wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPR/DPRD dengan memenuhi permintaan lembaga tersebut dan memberi keterangan seperti yang diminta, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1999Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2022, No. 127
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2022Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005