Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun
ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1972Ayat (1) Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di bidang pengurusan Piutang Negara adalah Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara berikut peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan amanat
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2005Ayat (1) Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 tahun
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Perusahaan Nasional adalah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanam Modal Dalam Negeri.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2002ayat (1) diubah sehingga berbunyi: "(1)Perusahaan adalah badan hukum yang susuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri". 3.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 1980Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka adalah badan hukum yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 1985Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Hak Atas Tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
Ditemukan dalam PERPRES 88 TAHUN 2017Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Komite Koordinasi adalah komite yang akan dibentuk berdasarkan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004