Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
ayat (2) Undang-undang adalah sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dibayar dengan mata uang negara ditjen Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan sesuai dengan nilai tukar yang berlaku. (2) Perubahan ongkos administrasi ditentukan oleh Menteri Kehakiman.
ayat (2) Undang-undang adalah sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dibayar dengan mata uang negara ditjen Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan sesuai dengan nilai tukar yang berlaku. (2) Perubahan ongkos administrasi ditentukan oleh Menteri Kehakiman.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 1976ayat (1) dan (3). (2) Jumlah Anggota DPRD yang diangkat adalah seperlima dari jumlah Anggota DPRD yang bersangkutan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Dalam menentukan jumlah Anggota yang diangkat sebagai dimaksud dalam ayat (2), diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari setengah. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1976KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1983Dalam hal piutang BLU dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh pejabat keuangan BLU.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2009Ayat (1) Pengertian layak adalah yang sesuai dengan kepatutan dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ganti rugi yang layak juga berlaku untuk kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan kewenangan tersebut. Ayat (2) Tanah yang langsung dikuasai Negara ialah yang pengertiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Peraturan Pelaksanaannya khususnya tentang hak-hak atas tanah. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "diselesaikan" ialah bahwa ganti rugi dengan harga yang layak telah dibayar lunas atau telah mendapatkan penggantian dalam bentuk lain, misalnya bila ditukar dengan tanah di tempat lain yang sama nilainya.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1989Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang- Undang KUP.
Ditemukan dalam 29/PMK.03/2015Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP.
Ditemukan dalam 66/PMK.03/2017ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah 10/110 bagian dari harga atau pembayaran itu.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1985ayat (3). Ayat (4) Penghitungan bunga adalah sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kelebihan terhitung sejak tanggal diterbitkannya penetapan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, jo ayat (2), atau ayat (3).
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997