Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
ayat (2) adalah wilayah dalam batas geografis, yaitu tidak bertempat tinggal di luar negeri. (4) Anggota MPR/DPR yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia kehilangan status keanggotaannya. (5) Tata cara pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (6) Pemeriksaan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan dengan memperhatikan ketentuan ayat (5), dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan.
ayat (2) adalah wilayah dalam batas geografis, yaitu tidak bertempat tinggal di luar negeri. (4) Anggota MPR/DPR yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia kehilangan status keanggotaannya. (5) Tata cara pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (6) Pemeriksaan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan dengan memperhatikan ketentuan ayat (5), dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1985Ayat (1) Penjabat Gubernur adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri diangkat dari unsur yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. Ayat (2) ... Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Provinsi dan pelantikan Penjabat Gubernur dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau di ibu kota provinsi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2004ayat (1) dan (3). (2) Jumlah Anggota DPRD yang diangkat adalah seperlima dari jumlah Anggota DPRD yang bersangkutan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Dalam menentukan jumlah Anggota yang diangkat sebagai dimaksud dalam ayat (2), diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari setengah. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1976A (1) Jenis barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar adalah berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau ayat (9). (2) Sementara menunggu hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) untuk Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, dapat dilakukan berdasarkan penghitungan dari hasil pemeriksaan pada penumpukan/ penyimpanan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7). (3) Setelah hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau ayat (9) diperoleh, maka dilakukan penetapan penghitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Ditemukan dalam 146/PMK.04/2014ayat (2) Undang-undang, adalah wilayah dalam batas-batas geografis. (6) Anggota MPR/DPR yang pindah tempat-tinggal dan menetap diluar wilayah geografis Negara Republik Indonesia kehilangan status keanggotaannya. Paragrap 2 Syarat-syarat dan Ketentuan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 11
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1976Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Nama lain adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2007ayat (3), sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas - 21 - Ayat (3) Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Ayat (1) Pengaturan administrasi pengelolaan Tempat Pemakaman adalah mengenai tanggung jawab petugas pencatat tentang identitas, letak makam, tanggal pemakaman dan lain-lain serta bentuk administrasi pencatatan bagi setiap jenazah yang dimakamkan. Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Apabila terjadi penyimpangan dalam ketentuan Peraturan Daerah/ Keputusan Kepala Daerah dapat dijadikan alasan untuk menutup sementara dengan tenggang waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan dapat menutup selamanya apabila penyimpangan dimaksud berkelanjutan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1987Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kebijakan yang perlu dikoordinasikan kepada Gubernur Provinsi Papua adalah kebijakan keamanan yang mencakup aspek ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang penuh memberhentikan Kepala Kepolisian Provinsi Papua tanpa meminta persetujuan Gubernur Provinsi Papua dan dalam hal-hal tertentu Gubernur Papua dapat memberi pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberhentikan Kepala Kepolisian Provinsi Papua. Ayat (7) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2001Ayat (1) Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008