ayat 2 adalah berdasarkan pada prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
ayat 2 adalah berdasarkan pada prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2006Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2004Fungsi Mahkamah Arbitrase adalah untuk melakukan penilaian yang obyektif terhadap sengketa didepan sidang, termasuk pemeriksaan fakta-fakta dari kasus tersebut dan keberlakuan dan kesesuaian dengan Persetujuan Kerangka Kerja. (Pasal 8 ayat 1).
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2015Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2004Surat Kesepakatan Diversi adalah hasil yang diperoleh dari musyawarah Diversi yang memuat hak dan kewajiban para pihak yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2015ayat 1 ditujukan; (l) “Pihak Ketiga” adalah Pihak selain pihak bersengketa yang memiliki kepentingan besar dalam proses sengketa, sebelum majelis, yang memberikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan
Ditemukan dalam PERPRES 51 TAHUN 2015Penggantian dan penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup adalah tindakan sementara pada saat keputusan majelis tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar. (Pasal 16 ayat 1).
Ditemukan dalam PERPRES 51 TAHUN 2015Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999