Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08), yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah Bagian Anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, hibah, subsidi, dan transaksi khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08), yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah Bagian Anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, hibah, subsidi, dan transaksi khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
Ditemukan dalam 36/PMK.02/2013Bagian Anggaran BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah Bagian Anggaran BUN yang menampung belanja Pemerintah Pusat di luar belanja Pembayaran Bunga Utang, Hibah, Subsidi, dan Transaksi Khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2011BA BUN Pengelola Belanja Lainnya/BA 999.08, yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah unit organisasi pada Bagian Anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, subsidi, dan hibah, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
Ditemukan dalam 187/PMK.02/2010Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, hibah, subsidi, dan transaksi khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
Ditemukan dalam 42/PMK.02/2016BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan cadangan belanja pegawai, 4 cadangan belanja bantuan sosial, cadangan belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2013Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah bagian anggaran BUN yang menampung Belanja Pemerintah Pusat di luar Belanja Pembayaran Bunga Utang, Hibah, Subsidi, dan Transaksi Khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/ Lembaga.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2012Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.
Ditemukan dalam 127/PMK.02/2020, 208/PMK.02/2017, dan 1 dokumen lainnyaBagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah bagian anggaran BUN yang menampung Belanja Pemerintah Pusat di luar Belanja Pembayaran Bunga Utang, Hibah, dan Subsidi yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/ Lembaga.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disingkat BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 70/PMK.02/2016Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disingkat BA 999.08 adalah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, hibah, subsidi, dan transaksi khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2017