Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Backlog atas PHLN yang ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus yang tidak dapat dimintakan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Backlog atas PHLN yang ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus yang tidak dapat dimintakan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019Backlog atas PHLN yang Ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Rekening Khusus yang tidak dapat dimintakan penggantiannya kepada pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Backlog atas PHLN yang eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus yang masih dapat dimintakan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019Backlog atas PHLN yang Eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Rekening Khusus yang masih dapat dimintakan penggantiannya kepada pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Backlog atas PHLN yang Ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Backlog atas PHLN yang ineligible, selanjutnya disebut Backlog Ineligible, adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Backlog atas PHLN yang Eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Backlog atas PHLN yang eligible, selanjutnya disebut Backlog Eligible, adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang masih dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Backlog atas PHLN adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus namun belum diajukan pertanggungawabannya kepada Pemberi PHLN. 2019, No. 1650
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019