Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Backlog atas PHLN adalah penggunaaan dana talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Rekening Khusus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN.
Backlog atas PHLN adalah penggunaaan dana talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Rekening Khusus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Backlog atas PHLN adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Reksus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Reksus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Backlog atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri, selanjutnya disebut Backlog, adalah penggunaan dana talangan Pemerintah dalam rangka penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri melalui mekanisme Rekening Khusus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Ditemukan dalam 78/PMK.05/2011Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang masih dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Refund adalah kewajiban Pemerintah untuk mengembalikan penarikan dana PHLN, termasuk akibat penarikan dana PHLN yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan APBN yang dibiayai dari PHLN kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013Backlog atas PHLN yang Ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Backlog atas PHLN yang ineligible, selanjutnya disebut Backlog Ineligible, adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Backlog atas PHLN yang Eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012