Definisi Badan Hukum Asing | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.


Ditemukan dalam:
  1. PP 14 TAHUN 2018

  1. Badan Hukum Asing (100%)

    Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018
  2. Badan Hukum (88%)

    Badan Hukum adalah badan hukum Indonesia atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 1999
  3. Badan usaha asing (88%)

    Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2006
  4. Badan Hukum Indonesia (88%)

    Badan Hukum Indonesia adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018
  5. Badan Usaha (85%)

    Badan Usaha adalah badan yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di dalam atau di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019
  6. Badan Hukum Lainnya (85%)

    Badan Hukum Lainnya adalah badan hukum yang dimiliki oleh negara termasuk badan hukum yang akan didirikan oleh negara.

    Ditemukan dalam 146/PMK.06/2022
  7. Badan Hukum Indonesia (85%)

    Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.

    Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2014 dan UU 31 TAHUN 2009
  8. Badan Internasional (84%)

    Badan Internasional adalah badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa atau badan di bawah perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga asing lainnya, yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

    Ditemukan dalam 160/PMK.04/2022
  9. Pemodal Asing (84%)

    Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.

    Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010
  10. Orang Asing (84%)

    Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.

    Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008