Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.
Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018Badan Hukum adalah badan hukum Indonesia atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 1999Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2006Badan Hukum Indonesia adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018Badan Usaha adalah badan yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di dalam atau di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Badan Hukum Lainnya adalah badan hukum yang dimiliki oleh negara termasuk badan hukum yang akan didirikan oleh negara.
Ditemukan dalam 146/PMK.06/2022Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2014 dan UU 31 TAHUN 2009Badan Internasional adalah badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa atau badan di bawah perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga asing lainnya, yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2022Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008