Badan Hukum Indonesia adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum Indonesia.
Badan Hukum Indonesia adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018Badan Hukum adalah badan hukum Indonesia atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 1999Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2014 dan UU 31 TAHUN 2009Badan Usaha adalah badan yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di dalam atau di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2006Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum epkumham.go 5 Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2009Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2005Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010