Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Badan Hukum adalah badan hukum Indonesia atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
Badan Hukum adalah badan hukum Indonesia atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 1999Badan Usaha adalah badan yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di dalam atau di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019Badan usaha asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2006Badan Hukum Indonesia adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2014 dan UU 31 TAHUN 2009Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Badan Asing adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam 35/PMK.03/2019Orang Indonesia adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010