Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2013Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam 162/PMK.03/2014Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam 117/PMK.011/2014 dan 161/PMK.03/2014Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2020Badan Internasional adalah badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa atau badan di bawah perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga asing lainnya, yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2022Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2008Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa- Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2018Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart adalah Kementerian/ Lembaga yang melakukan kerjasama dengan badan internasional/ negara asing yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018