Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelaksanaan pengelolaan investasi pemerintah pusat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pelaksanaan pengelolaan investasi pemerintah pusat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011Pusat Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat PIP, adalah Badan Investasi Pemerintah yang berbentuk satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 47/PMK.07/2011Pusat Investasi Pemerintah selanjutnya disingkat PIP adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 232/PMK.06/2015Pusat Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat PIP, adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2011Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 03/PMK.011/2012Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit pelaksana investasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK- BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 22/PMK.05/2017Kantor Wilayah adalah instansi vertikal dibawah unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2011