Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Badan kerja sama adalah suatu forum untuk melaksanakan kerja sama yang keanggotaannya merupakan wakil yang ditunjuk dari daerah yang melakukan kerja sama.
Badan kerja sama adalah suatu forum untuk melaksanakan kerja sama yang keanggotaannya merupakan wakil yang ditunjuk dari daerah yang melakukan kerja sama.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2007Proyek Kerja Sama Daerah adalah Proyek Kerja Sama yang merupakan kewenangan Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dalam pelaksanaannya Kepala Daerah bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama adalah Badan Usaha yang dibentuk oleh Badan Usaha Pemenang Lelang untuk bertindak sebagai pihak dalam Perjanjian Kerja Sama.
Ditemukan dalam 143/PMK.011/2013 dan 223/PMK.011/2012Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerja Sama.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara PJPK dengan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerjasama.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Pihak Ketiga adalah badan usaha yang melakukan kontrak kerjasama dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 171/PMK.04/2019Forum Pimpinan adalah forum yang beranggotakan para pejabat yang bertugas untuk menetapkan Talent.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017 dan 60/PMK.01/2016Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 237/PMK.010/2020, dan 8 dokumen lainnyaPengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Ditemukan dalam PP 88 TAHUN 2019Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas utama atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
Ditemukan dalam 235/PMK.010/2020 dan PP 3 TAHUN 2022