Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum yang bertugas mengelola BMN pada Pengelola Barang berupa aset infrastruktur dan mengelola pendanaan hasil Pengelolaan Aset BMN.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum yang bertugas mengelola BMN pada Pengelola Barang berupa aset infrastruktur dan mengelola pendanaan hasil Pengelolaan Aset BMN.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2020Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah Badan Layanan Umum pada Pengelola Barang yang bertugas mengelola BMN berupa aset infrastruktur dan mengelola pendanaan hasil Hak Pengelolaan Terbatas atas Aset Infrastruktur BMN.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana Khusus adalah satuan kerja kementerian/lembaga yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang mengelola dana yang berasal dari pengeluaran pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021 dan 168/PMK.06/2018Badan Layanan Umum Pengelola Dana yang selanjutnya disebut BLU Pengelola Dana adalah badan layanan umum yang melakukan pengelolaan dana untuk pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ditemukan dalam 155/PMK.05/2018Satuan Kerja BLU Pengelola Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang selanjutnya disebut Satker BLU adalah satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 238/PMK.05/2010Dana Kelolaan adalah dana yang dikelola oleh BLU yang bersumber dari bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022Dana Kelolaan adalah dana yang dikelola oleh BLU yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 98/PMK.05/2017Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disingkat LMAN adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BLU PIP adalah unit pelaksana investasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 95/PMK.05/2018Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SPI BLU adalah satuan kerja badan layanan umum yang menjalankan fungsi Pengawasan Intern badan layanan umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021