Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah badan nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya menangani bencana nasional.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah badan nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya menangani bencana nasional.
Ditemukan dalam 173/PMK.05/2010Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah badan nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya menangani bencana nasional.
Ditemukan dalam 209PMK.05/2014Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang penanggulangan bencana.
Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 4
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2020Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2008Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme.
Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2019Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2020