Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2012Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 81/PMK.07/2013Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2021Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013 dan 173/PMK.05/2019Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2008Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2008Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang penanggulangan bencana.
Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2020Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah badan nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya menangani bencana nasional.
Ditemukan dalam 209PMK.05/2014