Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2013Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2010Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2008Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2007Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002 dan PP 27 TAHUN 2002Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004