Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang Perda.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang Perda.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2018Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Balegda adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang legislasi daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2014Badan Legislasi yang selanjutnya disebut Baleg adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2014Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2015 dan PP 106 TAHUN 2021Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersifat tetap dan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2004Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Ditemukan dalam PERPRES 9 TAHUN 2018Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2021 dan UU 4 TAHUN 2016Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2008Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
Ditemukan dalam 12/PMK.09/2016 dan 211/PMK.05/2021