Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan Pemerintah Daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013 dan 173/PMK.05/2019Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2020Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2008Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di daerah. 3
Ditemukan dalam 69/PMK.04/2012Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah badan nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya menangani bencana nasional.
Ditemukan dalam 173/PMK.05/2010Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah badan nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya menangani bencana nasional.
Ditemukan dalam 209PMK.05/2014Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 4
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang penanggulangan bencana.
Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020