Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut BPPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut BPPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 128/PMK.05/2017Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2016Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 2/PMK.01/2016Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang selanjutnya disingkat DJPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018, 153/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaKepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2020Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Ditjen PBN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 153/PMK.05/2017 dan 256/PMK.05/2015Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPBN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2016, 219/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnya