Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2004Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2014Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 90/PMK.06/2016Kantor Wilayah DJKN, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 113/PMK.06/2019, 193/PMK.02/2017, dan 3 dokumen lainnyaBadan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPDLH adalah unit organisasi non- Eselon di bidang pengelolaan dana lingkungan hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 125/PMK.05/2022 dan 180/PMK.05/2022Kementerian negara, yang selanjutnya disebut kementerian, adalah lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2008Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah lembaga Pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 168/PMK.07/2009 dan 248/PMK.07/2010