Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2020 dan 150/PMK.05/2021Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ditemukan dalam 85/PMK.05/2020Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ditemukan dalam 12/PMK.09/2016, 164/PMK.05/2017, dan 2 dokumen lainnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah APIP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021 dan 237/PMK.09/2016Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2008Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2021Inspektorat Jenderal Kementerian adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2022, 155/PMK.02/2021, dan 4 dokumen lainnyaInspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2008Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021