Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ditemukan dalam 194/PMK.02/2018Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018 dan 51/PMK.08/2019Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah BPJS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ditemukan dalam PERPRES 74 TAHUN 2014Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2016Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013, 166/PMK.07/2019, dan 1 dokumen lainnyaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018, 167/PMK.02/2017, dan 3 dokumen lainnyaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Ditemukan dalam 128/PMK.07/2018, 183/PMK.07/2017, dan 2 dokumen lainnyaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 4
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013BPJS Kesehatan adalah BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ditemukan dalam PERPRES 74 TAHUN 2014