Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1996Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha Milik Negara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2004Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2017Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 1998Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam 140/PMK.03/2017Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api;
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1998Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
Ditemukan dalam /PMK.010/2021, PP 40 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaBadan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2021Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2021