Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Badan Penyelenggara adalah PT. (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia yang dibentuk untuk menyelenggarakan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Penyelenggara adalah PT. (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia yang dibentuk untuk menyelenggarakan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2003Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah perusahaan penunjang usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Ditemukan dalam 140/PMK.03/2017 dan PP 73 TAHUN 2016Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992PT Askes (Persero) adalah Badan Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya.
Ditemukan dalam 115/PMK.02/2009Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 4
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013