Badan Penyelenggara adalah badan yang mengelola penyelenggaraan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Badan Penyelenggara adalah badan yang mengelola penyelenggaraan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 201/PMK.02/2015Badan Penyelenggara adalah badan yang mengelola penyelenggaraan akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Ditemukan dalam 139/PMK.02/2017Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang mengelola penyelenggaraan akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Ditemukan dalam 52/PMK.02/2021Badan Penyelenggara adalah badan yang mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2019 dan 243/PMK.02/2016Badan adalah Badan Pertimbangan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1984Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1996Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara beserta hasil pengembangannya.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2019 dan 243/PMK.02/2016Instansi Pengelola Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan IPPN adalah instansi, satuan kerja kementerian negara/lembaga atau satuan kerja pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengelolaan Penerimaan Negara.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2020Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2021, 12/PMK.02/2022, dan 6 dokumen lainnya