Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Badan Penyelenggara adalah badan yang mengelola penyelenggaraan akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Badan Penyelenggara adalah badan yang mengelola penyelenggaraan akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Ditemukan dalam 139/PMK.02/2017Badan Penyelenggara adalah badan yang mengelola Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2019 dan 243/PMK.02/2016Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang mengelola penyelenggaraan akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Ditemukan dalam 52/PMK.02/2021Badan Penyelenggara adalah badan yang mengelola penyelenggaraan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 201/PMK.02/2015Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara beserta hasil pengembangannya.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2019 dan 243/PMK.02/2016Badan adalah Badan Pertimbangan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1984Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1996Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2016Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2003Iuran Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 201/PMK.02/2015