Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.
Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1997Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021 dan PP 20 TAHUN 2021Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021, PP 19 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaBadan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Kantor Wilayah Departemen adalah Kantor Wilayah Departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2007Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2014Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2013Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Ditemukan dalam PERPRES 82 TAHUN 2021, PP 38 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaKementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021