Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut BRR NAD-Nias adalah badan setingkat kementerian dengan tugas untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekontruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut BRR NAD-Nias adalah badan setingkat kementerian dengan tugas untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekontruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2010Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah Badan setingkat Kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005.
Ditemukan dalam 134/PMK.06/2009 dan 211/PMK.06/2012Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah Badan setingkat Kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2005.
Ditemukan dalam 63/PMK.06/2014BRR adalah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009Satuan Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatra Utara, yang selanjutnya disebut Satker Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias, adalah satuan kerja yang dibentuk untuk melanjutkan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah dilaksanakan oleh BRR di wilayah NAD dan Nias.
Ditemukan dalam 94/PMK.05/2009Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias adalah semua aktivitas sebagai pelaksanaan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang tertuang dalam Rencana Induk (blue prints) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Ditemukan dalam 94/PMK.05/2009Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya belum selesai sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009Tim Likuidasi Badan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Tim Likuidasi, adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.05/2009.
Ditemukan dalam 134/PMK.06/2009Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias adalah daftar BMN yang diterima dari Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi BRR NAD-Nias pasca likuidasi BRR NAD-Nias, yang sebelumnya telah disusun oleh Kanwil berkoordinasi dengan Tim Kerja Tim Likuidasi BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.06/2012.
Ditemukan dalam 63/PMK.06/2014Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan 4 Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Tim Kerja Tim Likuidasi, adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.05/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.01/2012.
Ditemukan dalam 211/PMK.06/2012