Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Badan usaha Kebandarudaraan adalah badan usaha milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan;
Badan usaha Kebandarudaraan adalah badan usaha milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan;
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah Daerah diserahi tugas melaksanakan usaha ketenagalistrikan.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum;
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 1996Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
Ditemukan dalam 143/PMK.02/2012, 172/PMK.02/2013, dan 1 dokumen lainnyaBadan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 72 TAHUN 2009Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2021Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2007Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Swasta adalah badan hukum yang didirikan dan berdasarkan hukum di Indonesia yang berusaha di bidang ketenagalistrikan.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api;
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1998