Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan Aset.
Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2020Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau badan usaha yang ditunjuk langsung.
Ditemukan dalam 260/PMK.08/2016Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Ditemukan dalam PERPRES 146 TAHUN 2015Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Perusahaan Pengelola Aset yang selanjutnya disingkat PPA adalah Perusahaan Perseroan di bidang pengelolaan aset yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 234/PMK.05/2011Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016 dan 265/PMK.08/2015Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha yang memberikan pendampingan dalam penyiapan dan transaksi Pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2020Penyelenggara TPPB adalah badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan TPPB.
Ditemukan dalam 174/PMK.04/2022