Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki hak tagih atas Dana Kompensasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas subsidi bahan bakar minyak dan subsidi listrik yang telah diakui sebagai kewajiban oleh Pemerintah.
Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki hak tagih atas Dana Kompensasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas subsidi bahan bakar minyak dan subsidi listrik yang telah diakui sebagai kewajiban oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2019Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2022Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2021 dan 16/PMK.02/2021Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yang ditetapkan Pemerintah dengan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 16/PMK.02/2021Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2022Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Dana Kompensasi adalah dana yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik oleh Pemerintah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas subsidi bahan bakar minyak dan subsidi listrik yang telah diakui sebagai kewajiban oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2019Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual 2021, No. 1277 eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2021Imbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 139/PMK.02/2013