Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2002Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2007Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2019Badan atau Lembaga adalah setiap badan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 90/PMK.05/2012Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2012Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2019Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 191 TAHUN 2014 dan PP 48 TAHUN 2019Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2020Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006 dan UU 22 TAHUN 2001Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022