Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021, PP 45 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaKementerian Keuangan adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021, 140/PMK.06/2020, dan 1 dokumen lainnyaKementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016, 246/PMK.06/2014, dan 3 dokumen lainnyaKementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020, 150/PMK.06/2014, dan 5 dokumen lainnyaKementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 226/PMK.06/2011, 250/PMK.06/2011, dan 1 dokumen lainnyaKementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang agama.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2019Kementerian negara, yang selanjutnya disebut kementerian, adalah lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2008Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah lembaga Pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 168/PMK.07/2009 dan 248/PMK.07/2010Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 120/PMK.08/2016 dan 220/PMK.08/2015Kementerian Negara adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ditemukan dalam 179/PMK.05/2021