Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Barang Pribadi Penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh Penumpang, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020, UU 12 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaPenumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021 dan UU 22 TAHUN 2009Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudi dan awak Kendaraan.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 146/PMK.04/2014Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
Ditemukan dalam PERPRES 70 TAHUN 2017 dan UU 1 TAHUN 2009Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama Penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Barang Pribadi Pelintas Batas adalah semua barang yang dibawa oleh Pelintas Batas, tetapi tidak termasuk Barang Dagangan.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010