Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 177/PMK.02/2014 dan 233/PMK.07/2020Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 247/PMK.02/2012Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2022, 201/PMK.05/2021, dan 3 dokumen lainnyaBagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 127/PMK.02/2020 dan 23/PMK.02/2021Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 119/PMK.07/2021, 130/PMK.07/2019, dan 26 dokumen lainnyaBagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.
Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018, 11/PMK.02/2018, dan 6 dokumen lainnyaBagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023, 139/PMK.06/2020, dan 2 dokumen lainnyaBagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA-BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 81/PMK.07/2013