Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/BUN sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk K/L yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada K/L atau pihak lain sebagai KPA.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan/BUN sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk K/L yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada K/L atau pihak lain sebagai KPA.
Ditemukan dalam 94/PMK.05/2009Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah bagian anggaran BUN yang menampung Belanja Pemerintah Pusat di luar Belanja Pembayaran Bunga Utang, Hibah, dan Subsidi yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/ Lembaga.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disingkat BA 999.08 adalah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, hibah, subsidi, dan transaksi khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2017Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, hibah, subsidi, dan transaksi khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
Ditemukan dalam 42/PMK.02/2016Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan selaku BUN sebagai PA selain yang dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain sebagai Kuasa PA.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 40/PMK.02/2021Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 136/PMK.02/2020 dan 227/PMK.02/2019Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.
Ditemukan dalam 127/PMK.02/2020, 208/PMK.02/2017, dan 1 dokumen lainnyaBagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 24/PMK.02/2022Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2020